Minggu, 24 Februari 2013

makalah Kampung Naga (Laporan Kuliah Lapangan)


BAB I
PENDAHULUAN
A.    DASAR PEMIKIRAN
Kuliah kerja lapangan ini dilakukan untuk melihat secara langsung budaya masyarakat kampung naga, sehingga mahasiswa dapat meningkatkan wawasan tidak hanya di bangku kuliahnya dengan teori dan konsep, tetapi dapat melihat realitas secara langsung di lapangan, juga diharapkan mampu memilih unsur-unsur kebudayaan dan perilaku masyarakat. Selain itu, mahasiswa Pasca Sarjana mendapat wawasan tentang kondisi fisik,sosial,ekonomi dan penataan lingkungan Kampung Naga.
Seperti diketahui bahwa Indonesia memiliki banyak bentuk masyarakat yang antara satu daerah dengan daerah lainnya memiliki perbedaan masihmemegang teguh adat istiadat dan kebudayaannya dengan sangat baik, salah satunya masyarakat kampung Naga di Tasikmalaya. Namun demikian masyarakat kampung Naga ini tidak menutup diri dari dunia luar walaupun mungkin berbeda dengan masyarakat Indonesia pada umumnya. Melihat phenomena ini adalah wajar apabila terdapat keinginan untuk mengenal lebih dekat tentang masyarakat kampung Naga ini, dibidang penataan lingkungan perkampungan Sehingga dengan fakta tersebut mahasiswa Pasca Sarjana perlu mengetahui keadaan yang ada di masyarakat kampung Naga tersebut.

B.     MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dibuatnya Makalah ini adalah :
1.      Mengetahui kehidupan masyarakat Kampung Naga
2.      Mengali dan mengkaji aspek fisik, sosial budaya, ekonomi dan penataan lingkungan Kampung Naga

C.    MANFAAT PENELITIAN
Dari segi akademis, hasil penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi salah satu sumber informasi dan bahan acuan untuk melakukan penelitian-penelitian terkait yang akan dilaksanakan.
1.        Mengkaji aspek fisik, sosial budaya, ekonomi dan penataan lingkungan Kampung Naga
2.        Dari segi praktis, hasil pengamatan ini dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan suatu kebijakan yang tepat bagi masyarakat Kampung Naga

D.          METODE
1.              Waktu  dan lokasi Observasi
Observasi dilakukan di Kampung Naga, Desa Neglasari, Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat.  Waktu observasi lapangan ini dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2013 mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 14.00.

2.              Jenis dan Teknik Pengumpulan Data
Adapun teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah:
1.      Observasi : Pengamatan langsung dalam memperoleh data
2.      Wawancara responden dan informan
3.      FGD (focus group discusion) , diskusi dengan beberapa informan yang membicarakan hal tertentu selaras dengan tujuan observasi.
Kami melakukan pengumpulan data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan melalui pengamatan langsung dan wawacara mendalam dengan para informan dan responden. Para informan dan responden tersebut terdiri atas warga desa penelitian, tokoh masyarakat. Sementara itu,untuk data sekunder diperoleh melalui berbagai literatur serta catatan-catatan instansi terkait yang terdapat pada website dan pihak-pihak lainnya yang dapat mendukung kelengkapan informasi yang dibutuhkan.

3.Sasaran informan
a)Warga masyarakat dilokasi kampong naga 
b)Informan kunci :lebe, punduh adat,
          c)Informan : warga masyarakat





BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.    PERKAMPUNGAN
Perkampungan adalah kelompok rumah yg merupakan kampung ; kumpulan gubuk yang tampak , atau kumpulan kampung
Kelompok rumah yg merupakan bagian kota (biasanya dihuni orang berpenghasilan rendah); 2 n desa; dusun; 3 n kesatuan administrasi terkecil yg menempati wilayah tertentu, terletak di bawah kecamatan; 4 a terbelakang (belum modern); berkaitan dng kebiasaan di kampung; kolot;

B.     PERMUKIMAN
Pengertian permukiman, perumahan dan rumah
Beberapa pengertian permukiman, antara lain:
A.  Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, permukiman adalah lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik kawasan perkotaan maupun perkotaan sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan;
B.  Menurut Sinulingga (1999: 187), permukiman adalah gabungan 4 elemen pembentuknya (lahan, prasarana, rumah dan fasilitas umum) dimana lahan adalah lokasi untuk permukiman. Kondisi tanah mempengaruhi harga rumah, didukung prasarana permukiman berupa jalan lokal, drainase, air kotor, air bersih, listrik dan telepon, serta fasilitas umum yang mendukung rumah; dan
C.  Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan, sedangkan rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
Terbentuknya sebuah permukiman dipengaruhi oleh beberapa faktor yang secara keseluruhan dapat dilihat unsur-unsur ekistiknya.
Adapun unsur-unsur ekistik pada sebuah pola permukiman sebagai berikut (Doxiadis, 1968):
1.      Natural (Fisik Alami):
a)      Geological resources (tanah/geologi);
b)      Topographical resources (kelerengan/ketinggian);
c)      Water (hidrologi/sumber daya air);
d)     Plant life (tanam-tanaman/vegetasi);
e)      Animal (hewan); dan
f)       Climate (iklim).
2.      Man (Manusia):
a)      Biological needs (space, air, temperature);
b)      Sensation and perception (the five senses);
c)       Emotional needs (human relations, beauty); dan
d)      Moral values (nilai-nilai moral).
3.      Society:
a)      Population composition and density (komposisi dan kepadatan penduduk);
b)      Social stratifications (stratifikasi masyarakat);
c)      Culture pattern (bentuk-bentuk kebudayaan masyarakat);
d)     Economic development (pertumbuhan ekonomi);
e)      Education (tingkat pendidikan);
f)       Health and welfare (tingkat kesehatan dan kesejahteraan); dan
g)      Law and administration (hukum dan administrasi).
4.      Shell:
a)      Housing (rumah);
b)      Community services (pelayanan masyarakat);
c)      Shopping centres and markets (pusat perdagangan dan pasar);
d)     Recreational facilities (threate, museum, stadium, etc);
e)      Civic and business centres (town hall, law-courts, etc);
f)       Industry (sektor industri); dan g. Transportation centres (pusat pergerakan).
5.      Network:
a)      Water supply systems (sistem jaringan air);
b)      Power supply systems (sistem jaringan listrik);
c)      Transportation systems (sistem transportasi);
d)     Communication systems (sistem komunikasi);
e)      Sewerage and drainage (sistem pembuangan dan drainase);
f)        Physical lay out (bentuk fisik).

Secara kronologis kelima elemen ekistik tersebut membentuk lingkungan permukiman. Nature (unsur alami) merupakan wadah manusia sebagai individu (man) ada di dalamnya dan membentuk kelompok-kelompok sosial yang berfungsi sebagai suatu masyarakat (society). Kelompok sosial tersebut membutuhkan perlindungan sebagai tempat untuk dapat melaksanakan kehidupannya, maka mereka menciptakan shell. Shell berkembang menjadi besar dan semakin kompleks, sehingga membutuhkan network untuk menunjang berfungsinya lingkungan permukiman tersebut. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pada dasarnya suatu permukiman terdiri dari isi (content), yaitu manusia baik secara individual maupun dalam masyarakat dan wadah (container), yaitu lingkungan fisik permukiman (Doxiadis, 1968).

C.    TINJAUAN KARAKTERISTIK POLA TATA RUANG

Pengertian tata ruang
Menurut Rapoport (1989), pengertian tata ruang merupakan lingkungan fisik tempat terdapat hubungan organisatoris antara berbagai macam objek dan manusia yang terpisah dalam ruang-ruang tertentu.
Ketataruangan secara konsepsual menekankan pada proses yang saling bergantung antara lain :
a)    Proses yang mengkhususkan aktivitas pada suatu kawasan sesuai dengan hubungan fungsional tersebut;
b)   Proses pengadaan ketersediaan fisik yang menjawab kebutuhan akan ruang basi aktivitas seperti bentuk tempat kerja, tempat tinggal, transportasi dan komunikasi; dan
c)    Proses pengadaan dan penggabungan tatanan ruang ini antara berbagai bagian-bagian permukaan bumi di atas, yang mana ditempatkan berbagai aktivitas dengan bagian atas ruang angkasa, serta kebagian dalam yang mengandung berbagai sumber daya sehingga perlu dilihat dalam wawasan yang integratik.

D.    TINJAUAN KARAKTERISTIK PERMUKIMAN TRADISIONAL
Permukiman tradisional

Permukiman tradisional sering direpresentasikan sebagai tempat yang masih memegang nilai-nilai adat dan budaya yang berhubungan dengan nilai kepercayaan atau agama yang bersifat khusus atau unik pada suatu masyarakat tertentu yang berakar dari tempat tertentu pula di luar determinasi sejarah (Sasongko 2005).
Menurut Sasongko (2005), bahwa struktur ruang permukiman digambarkan melalui pengidentifikasian tempat, lintasan, batas sebagai komponen utama, selanjutnya diorientasikan melalui hirarki dan jaringan atau lintasan, yang muncul dalam suatu lingkungan binaan mungkin secara fisik ataupun non fisik yang tidak hanya mementingkan orientasi saja tetapi juga objek nyata dari identifikasi.
Dalam masyarakat kampung Naga,bangunan tradisional mempunyai fungsi tersendiri. Jenis konstruksi dan atap yang digunakan sangat genial dalam memecahkan masalah iklim setempat. Struktur tiang dan umpak membuat bangunan adaptif terhadap gempa dan kontur tanah. Umpak juga mencegah tiang kayu lapuk terkena kelembaban tanah dan serangan serangga tanah.
Ventilasi diatur agar rumah tetap kering dan sejuk, mengimbangi kondisi iklim tropis. Bentuk atap pelana rumah adat Kampung Naga disebut suhunan panjang atau suhunan julang ngapak     ( bila sisi rumah ditambah sosompang ) dan terbuat dari ijuk. Selain kedap air, atap juga menjaga kehangatan rumah saat malam, karena teritis antar rumah yang nyaris bersentuhan itu membentuk lorong yang mengurangi masuknya angin. Berdasar kepercayaan bahwa manusia tak boleh menentang kodrat alam, maka pada ujung timur dan barat atap, sesuai arah edar matahari, diletakkan dekorasi cagak gunting atau capit hurang untuk menghindari mala petaka.

Bahkan menurut Habraken dalam Fauzia (2006:32), ditegaskan bahwa sebagai suatu produk komunitas, bentuk lingkungan permukiman merupakan hasil kesepakatan sosial, bukan merupakan produk orang per orang. Artinya komunitas yang berbeda tentunya memiliki ciri permukiman yang berbeda pula. Perbedaan inilah yang memberikan keunikan tersendiri pada bangunan tradisional, yang antara lain dapat dilihat dari orientasi, bentuk, dan bahan bangunan serta konsep religi yang melatarbelakanginya. Keunikan tersebut sekaligus menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan. Oleh karena itu Koentjaraningrat (1987) menjelaskan bahwa benda–benda hasil karya manusia merupakan wujud kebudayaan fisik, termasuk di dalamnya adalah permukiman dan bangunan tradisional.


Pola permukiman

Menurut Prasetyanti (2005:16), yang Pertama (sempit), yaitu memperhatikan susunan dan penyebaran bangunan (rumah, gedung, sekolah, kantor dan pasar). Kedua (luas) adalah memperhatikan bangunan, jaringan jalan dan pekarangan menjadi sumber penghasilan penduduk.
Dijelaskan oleh Jayadinata (1992: 46-51), bahwa pola permukiman terbagi menjadi:
a)      Permukiman memusat, yakni yang rumahnya mengelompok (agglomerated rural settlement), dan merupakan dukuh atau Dusun (hamlet) yang terdiri atas kurang dari 40 rumah, dan kampung (village) yang terdiri dari 40 rumah atau lebih bahkan ratusan rumah. Di sekitar kampung dan Dusun terdapat tanah bagi pertanian, perikanan, perternakan, pertambangan, kehutanan, tempat penduduk bekerja sehari-hari untuk mencari nafkahnya. Dalam perkembangannya suatu kampung dapat mencapai berbagai bentuk, tergantung kepada keadaan fisik dan sosial. Perkampungan pertanian umumnya mendekati bentuk bujur sangkar; dan
b)      Permukiman terpencar, yang rumahnya terpencar menyendiri (disseminated rural settlement) terdapat di negara Eropa Barat, Amerika Serikat, Canada, Australia, dan sebagainya. Perkampungan terpencar di negara itu hanya terdiri atas farmstead, yaitu sebuah rumah petani yang terpencil tetapi lengkap dengan gudang alat mesin, penggilingan gandum, lumbung, kandang ternak. Kadang-kadang terdapat homestead, yaitu rumah terpencil.

Bentuk pola permukiman yang lain dijelaskan oleh Sri Narni dalam Mulyati (1995) antara lain:
1)      Pola permukiman memanjang (linier satu sisi) di sepanjang jalan baik di sisi kiri maupun sisi kanan saja;
2)      Pola permukiman sejajar (linier dua sisi) merupakan permukiman yang memanjang di sepanjang jalan;
3)       Pola permukiman cul de sac merupakan permukiman yang tumbuh di tengah-tengah jalur melingkar;
4)      Pola permukiman mengantong merupakan permukiman yang tumbuh di daerah seperti kantong yang dibentuk oleh jalan yang memagarnya;
5)      Pola permukiman curvalinier merupakan permukiman yang tumbu di daerah sebelah kiri dan kanan jalan yang membentuk kurva; dan
6)      Pola permukiman melingkar merupakan permukiman yang tumbuh mengelilingi ruang terbuka kota.

Permukiman tradisional merupakan manifestasi dari nilai sosial budaya masyarakat yang erat kaitannya dengan nilai sosial budaya penghuninya, yang dalam proses penyusunannya menggunakan dasar norma-norma tradisi (Rapoport dalam Dewi (2008: 31). Permukiman tradisional sering direpresentasikan sebagai tempat yang masih memegang nilai-nilai adat dan budaya yang berhubungan dengan nilai kepercayaan atau agama yang bersifat khusus atau unik pada suatu masyarakat tertentu yang berakar dari tempat tertentu pula di luar determinasi sejarah (Crysler dalam Sasongko 2005:1).
Menurut Norberg-Schulz dalam Sasongko (2005), bahwa struktur ruang permukiman digambarkan melalui pengidentifikasian tempat, lintasan, batas sebagai komponen utama, selanjutnya diorientasikan melalui hirarki dan jaringan atau lintasan, yang muncul dalam suatu lingkungan binaan mungkin secara fisik ataupun non fisik yang tidak hanya mementingkan orientasi saja tetapi juga objek nyata dari identifikasi.
Wikantiyoso dalam Krisna et al. (2005:17) menambahkan, bahwa permukiman tradisional adalah aset kawasan yang dapat memberikan ciri ataupun identitas lingkungan. Identitas kawasan tersebut terbentuk dari pola lingkungan, tatanan lingkungan binaan, ciri aktifitas sosial budaya dan aktifitas ekonomi yang khas.
Pola tata ruang permukiman mengandug tiga elemen, yaitu ruang dengan elemen penyusunnya (bangunan dan ruang disekitarnya), tatanan (formation) yang mempunyai makna komposisi sera pattern atau model dari suatu komposisi.
Pada bagian lain Dwi Ari & Antariksa (2005:79) menyatakan bahwa permukiman tradisional memiliki pola-pola yang membicarakan sifat dari persebaran permukiman sebagai suatu susunan dari sifat yang berbeda dalam hubungan antara faktor-faktor yang menentukan persebaran permukiman.

Terdapat kategori pola permukiman tradisional berdasarkan bentuknya yang terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu
1)      Pola permukiman bentuk memanjang terdiri dari memanjang sungai, jalan, dan garis pantai;
2)      Pola permukiman bentuk melingkar;
3)      Pola permukiman bentuk persegi panjang; dan
4)      Pola permukiman bentuk kubus.

Pola permukiman tradisional berdasarkan pada pola persebarannya juga dibagi menjadi dua, yaitu pola menyebar dan pola mengelompok.
Menurut Wiriatmadja (1981:23-25) pola spasial permukiman sebagai berikut:
1)       Pola permukiman dengan cara tersebar berjauhan satu sama lain, terutama terjadi dalam daerah yang baru dibuka. Hal tersebut disebabkan karena belum adanya jalan besar, sedangkan orang-orang mempunyai sebidang tanah yang selama suatu masa tertentu harus diusahakan secara terus menerus;
2)      Pola permukiman dengan cara berkumpul dalam sebuah kampung/desa, memanjang mengikuti jalan lalu lintas (jalan darat/sungai), sedangkan tanah garapan berada di belakangnya;
3)      Pola permukiman dengan cara terkumpul dalam sebuah kampung/desa, sedangkan tanah garapan berada di luar kampung; dan
4)      Berkumpul dan tersusun melingkar mengikuti jalan. Pola permukiman dengan cara berkumpul dalam sebuah kampung/desa, mengikuti jalan yang melingkar, sedangkan tanah garapan berada di belakangnya.
Menurut Widayati (2002) dijelaskan bahwa rumah merupakan bagian dari suatu permukiman. Rumah saling berkelompok membentuk permukiman dengan pola tertentu.
Pengelompokan permukiman dapat didasari atas dasar :
·         Kesamaan golongan dalam masyarakat, misalnya terjadi dalam kelompok sosial tertentu antara lain komplek kraton, komplek perumahan pegawai;
·         Kesamaan profesi tertentu, antara lain desa pengrajin, perumahan dosen, perumahan bank; dan
·         Kesamaan atas dasar suku bangsa tertentu, antara lain Kampung Bali, Kampung Makasar.

Untuk menciptakan permukiman atau kampung pada suatu wilayah dapat dilakukan dengan dua tindakan, yaitu
Pertama dengan membuka hutan disebut mbabat.
Kedua, dengan menampilkan tokoh yang membentuk tatanan dari suatu kekacauan (Aliyah 2004:35).

Menurut Aliyah (2004:35) elemen-elemen pembentuk karakter kampung/permukiman tradisional di Jawa, yaitu sebagai berikut:
1)      Riwayat terbentuknya (legenda/sejarah kampung) yang secara fisik dapat dikenali dengan keberadaan situs;
2)      Tokoh yang membentuk tatanan dari suatu kekacauan. Seseorang yang dianggap memiliki kesaktian dan mampu menaklukkan lahan yang akan dijadikan permukiman dari kekuasaan makhluk halus penguasa hutan;
3)      Kelompok masyarakat dalam kesatuan tatanan bermukim;
4)      Susunan tata masa atau komposisi bangunan hunian, karena tata masa bangunan Jawa memiliki aturan atau patokan tersendiri, sehingga berpengaruh pada komposisi bangunan dalam kampung;
5)       Batas teritori wilayah kekuasaan pribadi (lahan). Perbedaan ruang publik dan ruang privat sangat kuat, sehingga ada tuntunan pembatas teritori, dan memiliki aturan dalam penempatan pintu sebagai penghubung;
6)      Besaran lahan atau ukuran luas tapak. Ukuran ditentukan oleh tingkat status sosial dan derajat sang penghuni;
7)      Bentuk dan ukuran pagar yang ditentukan oleh status sosial masyarakat yang menghuni; dan
8)      Bentuk dan ukuran bangunan rumah tinggal.
Hal ini ditentukan oleh status sosial sang penghuni.

Bangunan tradisional

Selain permukiman tradisional, kebudayaan fisik lainnya terlihat dari bentuk bangunan tradisional yang biasanya diterapkan pembangunannya melalui rumah tradisional. Menurut Machmud (2006:180), rumah tradisional dapat diartikan sebuah rumah yang dibangun dengan cara yang sama oleh beberapa generasi. Istilah lain untuk rumah tradisional adalah rumah adat atau rumah rakyat. Kriteria dalam menilai keaslian rumah–rumah tradisional antara lain kebiasaan–kebiasaan yang menjadi suatu peraturan yang tidak tertulis saat rumah didirikan ataupun mulai digunakan. Ada ritual–ritual tertentu misalnya upacara pemancangan tiang pertama, selamatan/kenduri dan penentuan waktu yang tepat. Selain hal tersebut, masih banyak tata cara atau aturan yang dipakai, misalnya arah hadap rumah, bentuk, warna, motif hiasan, bahan bangunan yang digunakan, sesajen, doa atau mantera yang harus dibaca dan sebagainya sangat erat terkait pada rumah tradisional.
Bangunan arsitektur tradisional mempunyai beberapa ciri yang dapat dilihat secara visual. Ciri-ciri ini hampir semuanya terdapat di beberapa daerah di Indonesia, namun adakalanya beberapa lokasi sedikit mempunyai perbedaan.

Beberapa ciri arsitektur tradisional antara lain (Utomo 2000 dalam Dewi et al. 2008:33-35):
1.      Berlatar belakang religi: Keberadaan bangunan arsitektur tradisional tidak lepas dari faktor religi, baik secara konsep, pelaksanaan pembangunannya maupun wujud bangunannya. Hal ini disebabkan oleh cara pandang dan konsep masyarakat tradisional dalam menempatkan bagian integral dari alam (bagian dari tata sistem kosmologi), yaitu alam raya, besar (makroskopis) dan alam kecil (mikroskopis), yang diupayakan oleh masyarakat tradisional adalah bagaimana agar kestabilan dan keseimbangan alam tetap terjaga.
Bentuk perujukan dengan alam tersebut dilakukan dengan berbagai cara, yaitu sebagai berikut:
·         Menganggap arah-arah tertentu memiliki kekuatan magis:
·         Menganggap arah-arah tertentu mempunyai kekuatan magis bukanlah satu hal yang asing di dunia arsitektur tradisional (juga di Indonesia).
Mereka mengenal arah mana yang dianggap baik dan arah mana yang dianggap buruk atau jelek. Adapula yang menghubungkan arah ini dengan simbolisme dunia (baik dan suci), tengah (sedang) dan bawah (jelek, buruk, kotor). Arah-arah baik ini mempengaruhi pola tata letak bangunan dalam satu tapak. Bangunan-bangunan harus dihadapkan pada arah baik dan membelakangi arah buruk; dan
·      Menganggap ruang-ruang tertentu memiliki kekuatan magis: Adakalanya bangunan-bangunan tertentu di dalam bangunan dianggap mempunyai nilai sakral. Kesakralan ini diwujudkan dengan memberikan nilai lebih dalam suatu ruangan. Ruangan ini dianggap sakral, suci seperti yang terjadi dalam arsitektur tradisional Jawa. Senthong tengah pada bangunan rumah tinggal di Jawa dianggap sebagai ruang suci dan sakral dibandingkan dengan ruang lainnya;
2.      Pengaruh hubungan kekeluargaan/ kemasyarakatan:
Hubungan kekeluargaan dalam struktur masyarakat tradisional dapat dibedakan menjadi beberapa kriteria. Berdasarkan pertalian darah (genealogi) kelompok masyarakat tradisional dibedakan menjadi:
·         Sistem bilateral atau parental: Kesatuan keluarga dalam sistem ini terdiri dari bapak, ibu dan anak-anak. Di dalam perkembangannya jumlah anggota keluarga pada sistem ini semakin lama semakin banyak, sehingga anggota keluarga yang tinggal bersama akan semakin besar, bahkan sampai rumah tinggal mereka tidak memuatnya lagi; dan
·         Sistem unilateral: Susunan keluarga dalam sistem ini ditarik dari garis keturunan hanya dari pihak ayah saja (patrilineal/ patrilokal) atau dari pihak ibu (matrilokal); dan
3.      Pengaruh iklim tropis lembab: Karena posisi Indonesia berada pada zona yang beriklim tropis lembab, maka mau tidak mau keberadaan arsitektur tradisional harus merujuk kepada iklim tropis lembab. Konsep adaptasinya terhadap iklim setempat yang diterapkan pada bangunan rumah tinggalnya, diyakini sebagai salah satu contoh yang baik. Susunan massa, arah hadap (orientasi), pemilihan bentuk atap, pemilihan bahan bangunan, teknik komposisi, semuanya benar-benar diperhitungkan terhadap aspek iklim tropis sedemikian sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi penghuni rumah.

E.     SEJARAH KAMPUNG NAGA
Kampung Naga merupakan sebuah kampung adat yang masih lestari. Masyarakatnya masih memegang adat tradisi nenek moyang mereka. Mereka menolak intervensi dari pihak luar jika hal itu mencampuri dan merusak kelestarian kampung tersebut. Namun, asal mula kampung ini sendiri tidak memiliki titik terang. Tak ada kejelasan sejarah, kapan dan siapa pendiri serta apa yang melatarbelakangi terbentuknya kampung dengan budaya yang masih kuat ini. Warga kampung Naga sendiri menyebut sejarah kampungnya dengan istilah "Pareum Obor".
Adapun beberapa versi sejarah yang diceritakan oleh beberapa sumber diantaranya, pada masa kewalian Syeh Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati, seorang abdinya yang bernama Singaparana ditugasi untuk menyebarkan agama Islam ke sebelah Barat. Kemudian ia sampai ke daerah Neglasari yang sekarang menjadi Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Di tempat tersebut, Singaparana oleh masyarakat Kampung Naga disebut Sembah Dalem Singaparana. Suatu hari ia mendapat ilapat atau petunjuk harus bersemedi. Dalam persemediannya Singaparana mendapat petunjuk, bahwa ia harus mendiami satu tempat yang sekarang disebut Kampung Naga. Namun masyarakat kampung Naga sendiri tidak meyakini kebenaran versi sejarah tersebut, sebab karena adanya "pareumeun obor" tadi. Adapun beberapa versi sejarah yang diceritakan oleh beberapa sumber diantaranya, pada masa kewalian Syeh Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati, seorang abdinya yang bernama Singaparana ditugasi untuk menyebarkan agama Islam ke sebelah Barat. Kemudian ia sampai ke daerah Neglasari yang sekarang menjadi Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Di tempat tersebut, Singaparana oleh masyarakat Kampung Naga disebut Sembah Dalem Singaparana. Suatu hari ia mendapat ilapat atau petunjuk harus bersemedi. Dalam persemediannya Singaparana mendapat petunjuk, bahwa ia harus mendiami satu tempat yang sekarang disebut Kampung Naga. Namun masyarakat kampung Naga sendiri tidak meyakini kebenaran versi sejarah tersebut, sebab karena adanya "pareumeun obor" tadi. ( wikipedia.org/wiki/Kampung_Naga)





BAB III
                            POLA PERMUKIMAN KAMPUNG NAGA  

            Semenjak keberadaan manusia di permukaan bumi, relasi (interelasi,interaksi, dan interdependensi) antara manusia dengan lingkungan terjadi dan menghasilkan bentuk atau pola tertentu. Hal ini disebabkan karena potensi dan kemampuan manusia serta keadaan alam lingkungan yang berbeda-beda, sehingga menghasilkan keanekaragaman.
            Secara individual, tidak ada satupun manusia yang sama di muka bumi ini. Selaras dengan itu, tidak ada pula alam lingkungan tempat tinggal manusia yang seragam. Namun demikian produk relasinya antara manusia dengan alam dapat dibuat generalisasi. Baik berdasarkan perilaku pada umumnya, kekhasan alam lingkungan tempat tinggalnya, topografi wilayahnya, ataupun keadaan fisik lainnya. Tatkala manusia merespon keadaan alam untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti makan, dan minum atau pemenuhan sandang dan papan misalnya, diperlukan kemampuan manusia yang tidak hanya bersifat praxis or reality, akan tetapi juga melibatkan aspek symbol, concept, principles, generalization, dan contruct.
            Generalisasi bentuk respons manusia terhadap alam lingkungan, melahirkan kekhasan kewilayahan atau regionalisasi. Hal ini tidak lagi berdasarkan pada keadaan alam lingkungan semata-mata, namun merupakan gabungan antar generalisasi perilaku manusia dengan alam lingkungannya.Ekspresi yang paling mudah ditangkap tentang kekhasan ini adalah budaya yang dimiliki oleh suatu kelompok masyarakat pada wilayah tertentu, yang berbeda dengan wilayah yang lain. Tentu saja kekhasan ini merupakan salah satu tujuan dari kelompok masyarakat  agar tetap bisa bertahan hidup bagi kelangsungan hidup generasi sekarang dan penerusnya dimasa datang .
(Ahman Sya,2012:170)
Kampung Naga merupakan salah satu contoh generalisasi bentuk respons manusia terhadap alam lingkungan, melahirkan kekhasan kewilayahan atau regionalisasi, yang menjadi suatu perkampungan yang dihuni oleh sekelompok masyarakat yang sangat kuat dalam memegang adat istiadat peninggalan leluhurnya, dalam hal ini adalah adat Sunda. Seperti permukiman Badui, Kampung Naga menjadi objek kajian budaya mengenai kehidupan masyarakat pedesaan Sunda pada masa peralihan dari pengaruh Hindu menuju pengaruh Islam di Jawa Barat.
Kampung Naga yang terletak di wilayah Jawa Barat ini merupakan satu dari sejumlah kampung adat yang ada di Indonesia. Keteguhan dalam memegang adat istiadat peninggalan leluhurnya, membuat kampung menjadi daerah tujuan wisata parawisatawan atau penelitian sejumlah peneliti. Kehidupan modern memang tidak bisa lepas dari masyarakat kampung adat, namun mereka tetap hidup pada suatu tatanan dalam suasana kesahajaan dan lingkungan kearifan tradisional yang lekat

A.                LETAK GEOGRAFIS KAMPUNG NAGA
Kampung Naga merupakan suatu perkampungan yang dihuni oleh sekelompok masyarakat yang sangat kuat memegang adat istiadat peninggalan leluhurnya. Secara administratif, Kampung Naga berada di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat. Lokasi Kampung Naga tidak jauh dari jalan raya yang menghubungkan kota Garut dengan Kota Tasikmalaya, yang berada di lembah yang subur. Adapun batas wilayahnya :
-      Di sebelah Barat adalah hutan keramat (yang didalamnya terdapat makam leluhur masyarakat Kampung Naga).
-      Di sebelah Selatan sawah-sawah penduduk
-      Di sebelah Utara dan Timur dibatasi oleh sungai Ciwulan yang sumber airnya berasal dari Gn.Cikuray di daerah Garut.
Jarak tempuh dari Kota Tasikmalaya ke Kampung Naga sekitar 30 Km,sedangkan dari Kota Garut jaraknya + 26 KM. Untuk mencapai perkampungan ini tidaklah terlalu sulit. Untuk menuju Kampung Naga dari arah jalan raya Garut-Tasikmalaya harus menuruni tangga yang sudah di tembok (Sunda sengked) sampai ketepi sungai Ciwulan dengan kemiringan sekitar 45 derajat dengan jarak kira-kira 500 meter. Kemudian melalui jalan setapak menyusuri sungai Ciwulan sampai kedalam Kampung Naga



B.     KONDISI FISIK
Menurut data dari Desa Neglasari, Struktur tanah pada area kawasan Kampung Naga berbukit-bukit sehingga perkampungan atau pemukiman masyarakatnya dibangun diatas tanah yang tidak rapi dan untuk mencegah kelongsoran dibentuk sengkedan yang terbuat dari bata/batu. Pemukiman pada masyarakat Kampung Naga berbentuk mengelompok  biasanya bentuk pemukimannya dibatasi oleh pagar dari bambu yang memisahkan daerah pemukiman dengan daerah yang dianggap kotor. Baik dari segi bangunan, bahan dan arahnya, pemukiman pada masyarakat Kampung Naga menunjukkan adanya keseragaman. Bentuk permukaan tanah di Kampung Naga berupa perbukitan dengan produktivitas tanah bisa dikatakan subur.Luas tanah Kampung Naga yang ada seluas 1,5 ha,sebagian besar digunakan untuk perumahan,pekarangan, koam, dan selebihnya digunakan untuk pertanian sawah yang dipanen satu tahun dua kali.


 

C.    SOSIAL, EKONOMI DAN BUDAYA
1.      Jumlah Penduduk
Penduduk yang menghuni kampung ini sekarang berjumlah 314 orang yang terbagi dalam 109 Kepala Keluarga (KK).

2.      Pendidikan
Tingkat Pendidikan masyarakat Kampung Naga mayoritas hanya mencapai jenjang pendidikan sekolah dasar,karena keterbatasan biaya tapi adapula yang melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi itupun hanya minoritas. Kebanyakan pola pikirnya masih pendek sehingga mereka pikir bahwa buat apa sekolah tinggi-tinggi kalau akhirnya pulang kampung juga. Dari anggapan tersebut orang tua menganggap lebih baik belajar dari pengalaman dan dari alam atau kumpulan-kumpulan yang biasa dilakukan di mesjid atau aula.
https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQGeKxsmY1qf-1PKjOvGbMAd7-fMnch0XK4YF7NHR6OSe7WEfi2


3.      Sistem Kemasyarakatan
Kemasyarakatan di Kampung Naga masih sangat lekat dengan budaya gotong royong, hormat menghormati, dan mengutamakan kepentingan golongan diatas kepentingan pribadi.
Lebih jauh menilik pola hidup dan kepemimpinan Kampung Naga, kita akan mendapatkan dua pemimpin dengan tugasnya masing –masing yaitu pemerintahan desa dan pemimpin adat atau yang oleh masyarakat Kampung Naga disebut Kuncen. Peran keduanya saling bersinergi satu sama lain untuk tujuan keharmonisan warga Sanaga. Sang Kuncen yang meski begitu berkuasa dalam hal adapt istiadat jika berhubungan dengan system pemerintahan desa maka harus taat dan patuh pada RT atau RW, begitupun sebaliknya RT atau RW haruslah taat pada sang Kuncen apabila berurusan dengan adat istiadat dan kehidupan rohani penduduk Kampung Naga.

4.      Sitem Perekonomian Masyarakat Kampung Naga
Pekerjaan pokok masyarakat Kampung Naga adalah sebagai petani, baik sebagai petani pemilik, petani penggarap, maupun buruh tani. Masyarakat Kampung Naga ini mempunyai mata pencaharian sampingan, yakni membuat kerajinan tangan atau barang anyaman dari bambu. Dengan semakin seringnya wisatawan berkunjung ke kampung ini, penduduk juga mulai berjualan makanan ringan dan minuman di depan rumah mereka.




5.      Sistem Kepercayaan ( Religi )
Penduduk Kampung Naga Mengaku mayoritas adalah pemeluk agama islam, akan tetapi sebagaimana masyarakat adat lainnya mereka juga sangat taat memegang adat-istiadat dan kepercayaan nenek moyangnya.
Menurut kepercayaan masyarakat Kampung Naga, dengan menjalankan adat-istiadat warisan nenek moyang berarti menghormati para leluhur atau karuhun. Segala sesuatu yang datangnya bukan dari ajaran karuhun Kampung Naga, dan sesuatu yang tidak dilakukan karuhunnya dianggap sesuatu yang tabu. Apabila hal-hal tersebut dilakukan oleh masyarakat Kampung Naga berarti melanggar adat, tidak menghormati karuhun, hal ini pasti akan menimbulkan malapetaka.

Masyarakat Sanaga pun masih mempercayai akan takhayul mengenai adannya makhluk gaib yang mengisi tempat – tempat tertentu yang dianggap angker.
Kepercayaan masyarakat Kampung Naga kepada mahluk halus masih dipegang kuat. Percaya adanya jurig cai, yaitu mahluk halus yang menempati air atau sungai terutama bagian sungai yang dalam (“leuwi”). Kemudian “ririwa” yaitu mahluk halus yang senang mengganggu atau menakut-nakuti manusia pada malam hari, ada pula yang disebut “kunti anak” yaitu mahluk halus yang berasal dari perempuan hamil yang meninggal dunia, ia suka mengganggu wanita yang sedang atau akan melahirkan. Sedangkan tempat-tempat yang dijadikan tempat tinggal mahluk halus tersebut oleh masyarakat Kampung Naga disebut sebagai tempat yang angker atau sanget. Demikian juga tempat-tempat seperti makam Sembah Eyang Singaparna, Bumi ageung dan masjid merupakan tempat yang dipandang suci bagi masyarakat Kampung Naga

1.      Sistem Hukum
Seperti kebanyakan kampung adat lainnya, masyarakat Sanaga juga memiliki aturan hukum sendiri yang  tak tertulis namun masyarakat sangat patuh akan keberadaan aturan tersebut. Kampung Naga memang memiliki Larangan namun tidak memiliki banyak aturan. Prinsip yang mereka anut adalah Larangan, Wasiat dan Akibat.

Sistem hukum di kampung Naga hanya berlandaskan kepada kata pamali, yakni sesuatu ketentuan yang telah di tentukan oleh nenek moyang Kampung Naga yang tidak boleh di langgar. Sanksi untuk pelanggaran yang dilakukan tidaklah jelas, mungkin hanyalah berupa teguran, karena masyarakat Sanaga memegang prinsip bahwa siapa yang melakukan pelanggaran maka dia sendiri yang akan menerima akibatnya.

Tabu, pantangan atau pamali bagi masyarakat Kampung Naga masih dilaksanakan dengan patuh khususnya dalam kehidupan sehari-hari, terutama yang berkenaan dengan aktivitas kehidupannya.pantangan atau pamali merupakan ketentuan hukum yang tidak tertulis yang mereka junjung tinggi dan dipatuhi oleh setiap orang. Misalnya tata cara membangun dan bentuk rumah, letak, arah rumah,pakaian upacara, kesenian, dan sebagainya.

2.      Peralatan Hidup Masyarakat Kampung Naga
Masyarakat Kampung Naga merupakan masyarakat yang masih menggunakan peralatan ataupun perlengkapan hidup yang sederhana, non teknologi yang kesemua bahannya tersedia di alam. Seperti untuk memasak, masyarakat Sanaga menggunakan tungku dengan bahan bakar menggunakan kayu bakar dan untuk membajak sawah mereka tidak menggunkan traktor melainkan menggunakan cangkul. Dan masih banyak hal lainnya, yang pasti masayarakat Sanaga tidak menggunakan peralatan canggih berteknologi tinggi, dan kampung mereka pun tidak ada listrik.




A.    PENATAAN LINGKUNGAN KAMPUNG NAGA
Di dalam Kampung Naga yang luasnya sekitar 1,5 hektar ini, terdapat 112 bangunan ( awalnya 11 kemudian ditambah 1 bangunan lagi karena ada warga yang tadinya tinggal di luar, kembali lagi dan menetap di kampung ini ), dengan rincian 4 bangunan khusus dan 110 bangunan permukiman.
Pola pemukiman Kampung Naga merupakan pola mengelompok yang disesuaikan dengan keadaan tanah yang ada dengan sebuah lahan kosong (lapang) di tengah-tengah kampung. Pola perkampungan seperti Kampung Naga bisa jadi merupakan prototype dari pola perkampungan masyarakat Sunda, walaupun di sana sini terjadi perubahan. Adanya kolam, leuit, pancuran, saung lisung, rumah kuncen, bale, rumah suci, dan sebagainya, menunjukkan ciri-ciri pola perkampungan Sunda. Demikian juga bentuk rumahnya. 


Jika dicermati dengan seksama, masyarakat Kampung Naga membagi
peruntukan lahan ke dalam tiga kawasan, yaitu:

1. Kawasan Suci
Kawasan suci adalah sebuah bukit kecil di sebelah barat pemukiman yang
disebut Bukit Naga serta areal hutan lindung (leuweung larangan) persis di tikungan tapal kuda di timur dan barat Sungai Ciwulan. Sebagaimana hutan lindung, Bukit Naga juga sebuah hutan, berupa semak belukar yang ditumbuhi pohon-pohon kecil dan sedang, dan dianggap hutan tutupan (leuweung tutupan atau leuweung karamat). Dalam hutan di Bukit
Naga inilah ditempatkan tanah pekuburan masyarakat Kampung Naga, termasuk didalamnya makam para uyut
2. Kawasan Bersih
Kawasan bersih bisa diartikan sebagai kawasan bebas dari benda-benda yang dapat mengotori kampung. Baik dari sampah rumah tangga maupun kotoran hewan, seperti kambing,sapi atau kerbau, terutama anjing. Kawasan ini berada dalam areal pagar kandang jaga. Di dalam kawasan bersih, selain rumah, juga sebagai kawasan tempat berdirinya bumi ageung, masjid, leuit, dan patemon

a.  Bumi Ageung
Bumi Ageung (rumah besar), mempunyai ukuran yang lebih keci ldibandingkan dengan perumahan warga, akan tetapi memiliki fungsi dan arti yangsangat besar. Bangunan ini memiliki sifat sakral, karena dijadikan tempat penyimpanan benda-benda pusaka dan dijadikan tempat tinggal tokoh yang palingtua usianya diantara warga Kampung Naga lainnya, yang dianggap keturunan paling dekat leluhur mereka. Rumah sakral ini terletak pada teras kedua dari bawah. Bangunan ini sangat sunyi dan berpagar tinggi terbuat dari bambu dandirangkap dengan pagar hidup dari hanjuang.
a.      Masjid dan Bale patemon
Masjid dan bale petemon Kampung Naga terletak di daerah terbuka (openspace). Rincinya kedua bangunan tersebut berada di depan lapangan milik warga masyarakat Kampung Naga. Masjid dan bale patemon merupakan dua bangunanyang terletak di kawasan bersih yaitu di sekitar rumah masyarakat.Masjid di Kampung Naga tidak hanya memiliki fungsi sebagai tempat ibadah atau tempat menuntut ilmu agama. Lebih dari itu, fungsi Masjid Kampung Naga juga sebagai tempat awal dan akhir dari pelaksanaan ritual Hajat Sasih. Jadi, selain sebagai fungsi tempat ibadah, masjid juga memiliki fungsi lain yaitu tempat pelaksanaan ritual adat. Sementara bale patemon mempunyai fungsi sebagai tempat musyawarah milik masyarakat Kampung Naga.
a.      Leuit / lumbung padi
Leuit (lumbung), merupakan bangunan yang terletak di sekitar perumahan milik warga Kampung Naga. Leuit berfungsi untuk menyimpan padi hasil panenyang disumbangkan warga. Padi-padi tersebut biasa digunakan manakala ada kegiatan-kegiatan baik itu acara ritual maupun yang lainnya misalkan pemugaran Masjid, bale patemon dan sebagainya.Bangunan leuit ditempatkan di sektor perumahan jadi masuk ke dalam kawasan bersih milik masyarakat Kampung Naga. Sebelum padi dimasukkan ke dalam leuit padi dijemur terlebih dahulu sampai kering dan siap untuk ditumbuk
b.      Rumah warga
Rumah yang berada di Kampung Naga jumlahnya tidak boleh lebih ataupun kurang dari 110 bangunan secara turun temurun, dan sisanya adalah Masjid, leuit(Lumbung Padi) dan patemon (Balai Pertemuan). Apabila terjadi perkawinan dan ingin memiliki rumah tangga sendiri, maka telah tersedia areal untuk membangunrumah di luar perkampungan Kampung Naga Dalam yang biasa disebut Kampung Naga Luar.
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, jumlah bangunan rumah tidak boleh lebih dari 112 . dengan luas rumah rata-rata 7x8 meter, dengan menghadap arah Utara dan Selatan

Kampung ini menolak aliran listrik dari pemerintah, karena semua bangunan penduduk menggunakan bahan kayu dan injuk yang mudah terbakar dan mereka khawatir akan terjadi kebakaran. Pemangku adat pun memandang masyarakat Kampung Naga tidak dilengkapi dengan meja dan kursi.Tepas imah sekaligus berfungsi sebagai filter yang menyaring berbagai kemungkinan pengaruh buruk yang akan masuk kedalam rumah. Oleh karena itu, tepas imah juga dilengkapi dengan penolak bala yang terbuat dari ketupat yang diisi beras dan di doa oleh bapak lebe pada saat bulan Muharam diganti setahunsekali.Ini dipercaya oleh masyarakat Kampung Naga sebagai penolak bala yang menjaga seluruh penghuni rumah. Setahun sekali, setiap bulan Muharram. Letak pintu depan tempat menggantung penolak bala tersebut tidak boleh sejajar dengan pintu belakan atau pintu dapur. Rumah dengan posisi pintu yangseperti itu dipercaya masyarakat tidak akan membawa keberuntungan. Selain itu,mereka juga mempercayai bahwa posisi pintu tempat menggantung tangtangangin yang sejajar dengan pintu belakang akan membawa kesulitan ekonomi bagi pemiliknya, karena rezeki yang datang dari pintu depan akan langsung keluar melalui pintu belakang tanpa sempat mampir di dalam rumah tersebut.
http://htmlimg2.scribdassets.com/636hac3juoon63i/images/26-20121f5937.jpgGambar Pintu depan rumah dipasang penolak bala

Tengah Imah
Tengah imah merupakan bagian tengah dari rumah masyarakat Kampung Naga. Sebagai ruang tengah, tengah imah berfungsi sebagai ruang tempat keluarga berkumpul. Bagi mereka yang memiliki anak, ruang tersebut berfungsisekaligus sebagai ruang belajar bagi mereka. Namun karena rumah masyarakat Kampung Naga rata-rata berukuran 6x8meter, pada malam hari tengah imah sering dijadikan tempat tidur untuk anak-anak, atau sanak keluarga yang menginap. Walau demikian, antara tengah imah dengan tepas imah tidak memiliki pembatas. Sehingga jika dirasa masih kekurangan tempat, tepas imah biasa juga dijadikan tempat untuk tidur.

Pangkeng
Pangkeng artinya ruangan tempat tidur. Untuk mereka yang memiliki rumah lebih besar, biasanya memiliki dua pangkeng. Tetapi karena rata-rata luas bangunannya terbatas, kebanyakan rumah di Kampung Naga hanya memiliki satu pangkeng.

Dapur dan Goah
Dapur dan goah merupakan kebalikan dari tepas imah karena wilayah ini merupakan wilayah kekuasaan kaum wanita. Di ruang inilah sebagian besar kaum wanita masyarakat Kampung Naga menghabiskan waktunya. Dapur berfungsi sebagai tempat memasak dan menyediakan hidangan. Sedangkan goah merupakan tempat penyimpanan beras atau gabah, dan bahan kebutuhan pokok lainnya.Untuk meringankan pekerjaan, letak dapur dan goah sengaja dibuat secara berdekatan.



Kolong Imah
Kolong imah berada di antara permukaan tanah dengan  bagian bawah lantai rumah. Tingginya kurang lebih 60 sentimeter. Kolong imah biasanya dijadikan sebagai tempat penyimpanan alat-alat pertanian, atau bisa juga dipakaisebagai tempat memelihara ternak seperti ayam, itik dan sebagainya

3. Kawasan kotor
Yang dimaksud kawasan kotor adalah kawasan yang peruntukkannya sebagai kawasan kelengkapan hidup lainnya yang tidak perlu dibersihkan setiap saat. Kawasan ini permukaan tanahnya lebih rendah dari kawasan pemukiman, terletak bersebelahan dengan Sungai Ciwulan. Di dalam kawasan ini antara lain terdapat pancuran dan sarana MCK, kandang ternak, saung lisung, dan kolam.

Saung lisung/ tempat menumbuk padi
Saung lisung, merupakan tempat masyarakat Kampung Naga menumbuk  padi. Bangunan ini dibuat terpisah dari perumahan, yaitu dipinggir (atau diatas) balong (kolam ikan). Hal ini bertujuan agar limbah yang dihasilkan dari saunglisung yaitu berupa huut (dedak) dan beunyeur (potongan-potongan kecil dari beras) langsung masuk ke kolam dan menjadi makanan ikan. Dengan demikian, praktis limbah yang dihasilkan tidak mengotori sektor bersih (perumahan) milik warga. Demikian juga dengan kandang ternak. Kandang tersebut ditempatkan diatas balong yang langsung bersisian dengan sungai Ciwulan. Limbah yangdihasilkan kandang tersebut ditampung ke balong, atau langsung dialirkan kesawah-sawah milik warga.
 Pancuran, pacilingan atau tampian
Pancuran, pacilingan atau tampian (jamban) merupakan suatu bangunan yang ukurannya bervariasi antara satu sampai empat meter bujur sangkar. Dinding bangunan tersebut terbuat dari bilahan-bilahan pohon enau atau bambugelondongan yang dirakitkan. Pancuran ini kadang diberi atap (ijuk dan daun tepus), atau dibiarkan terbuka. Airnya dialirkan melalui pipa-pipa yang terbuat dari bambu gelondongan. Ketinggian jatuhnya air ke lantai jamban sekitar 60-100cm. Aliran air yang demikianlah yang dikenal masyarakat Sunda dengan sebutan pancuran. Air pancuran langsung disadap dari selokan air atau lebih langsung lagi dari seke atau sumur (mata air). Pancuran ditempatkan diatas balong-balong dengan ketinggian dari permukaan air balong sekitar 0,25 sampai 0,50 meter. Dengan demikian, semua kotoran langsung jatuh ke dalam balong sebagai makanan ikan dan penyubur lumpur balong. Lumpur balong yang subur ini sekali atau dua kali dalam setahun dialirkan masyarakat ke sawah. Jelasnya balong tersebut memiliki fungsi yang banyak diantaranya adalah: Pertama, sebagai tempat pemeliharaan ikan; kedua, digunakan sebagai tempat MCK; ketiga, sebagai tempat penghancur kotoran; keempat, sebagai penyimpanan pupuk untuk menambah kesuburan sawah-sawah di sekitarnya.

A.    SUMBER AIR 
Air untuk kebutuhan kampung Naga bersal dari dua sumber yang dialirkan melalui buluh bamboo, air dari mata air di sebelah Selatan kampung digunakan hanya untuk minum dan memasak, sedangkan untuk keperluan
mandi, MCK, wudhu,  berasal dari sungai Ciwulan dan air permukaan yang melewati sawah masuk ke bak – bak penyaringan untuk dialirkan ke bak air wudhu dan jamban.
BAB IV
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Kampung Naga adalah suatu perkampungan adat yang masih betahan di Jawa Barat selain Baduy. Kampung ini masih tetap bertahan dengan segala adat istiadat, kebiasaan, serta aturan-aturan mereka dan menutup segala aktivitas mereka dari alur modernisasi. Mereka mempercayai aturan yang turun-menurun dari leluhurnya, dan mereka yakin dengan aturan tersebut. Kampung Naga tidak mengikuti alur modernisasi karena menjaga kesenjangan sosial di dalam kehidupan sehari-harinya, karena modernisasi ditakutkan akan mengubah kebudayaan yang telah lama di anut oleh kampung Naga.
Penataan lingkungan di kampung Naga, mencerminkan suatu pola pikir ke depan atau yang disebut dengan pembangunan lingkungan berkelanjutan

B.     Rekomendasi
1.      Kampung Naga sebaiknya dapat di jadikan aset wisata di Jawa Barat yang berhubungan dengan Budaya.
2.      Adat istiadat kampung Naga harus dihargai pemerintah, agar dipandang oleh dunia, karena jarang kampung-kampung di Indonesia yang masih menjaga keutuhan dari budaya yang di turunkan oleh leluhurnya.
3.      Serta patut dijadikan percontohan dalam penataan lingkungan permukiman.
4.      Mengarahkan masyarakat kampung naga agar mau bersekolah.


DAFTAR PUSTAKA
Anonim. Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 Tentang Permukiman.
Abu Ahmadi, Ilmu Sosial Dasar,Jakarta: Rineka Cipta, 1997, Cet. 3, hal. 228
Agus Widianto, Keunikan Hidup di Kampung Naga, website: http://www.amanah.or.id/ posting 15 Januari 2013
Anonim. Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 Tentang Permukiman.
Bramantyo dan Nanang Indra Kurniawan, Hukum Adat dan HAM , website:http://www.IRE.com/ posting 15 Januari 2013
H.M.Ahman Sya dan H.Maman Abdurachman, Geografi Perilaku, Bandung,Universitas BSI Bandung Press, 2012
Koentjaraningrat. 1984. Bunga Rampai Kebudayaan, Mentaltas dan Pembangunan. Jakarta: PT Gramedia.
M. Ahman Sya dan Awan Mutakin,Masyarakat  Kampung Naga Tasikmalaya, Op. Cit., hal. 36-37
Mulyati. 1995. Pola Spasial Permukiman Di Kampung Kauman Yogyakarta. Tesis. Tidak Diterbitkan. Yogyakarta: Program Pascasarjana UGM.
Pakuan Pajajaran, website:http://id.wikipedia.org/ posting 15 Januari 2013
Pascasarjana Fakultas Sastra Universitas Indonesia.
Wiriatmadja, S. 1981. Pokok-Pokok Sosiologi Pedesaan. Jakarta: Yasaguna.
Pengelolaan Sumber  Daya Alam, Terjemah Avuva Nababan, Yogyakarta: Elsam, 2006, Cet. I, hal.
Rafael Edy Bosko, Hak-hak Masyarakat Adat Dalam Konteks
Ujif, Masyarakat Kampung Naga, Wawancara, Tasikmalaya, 12 Januari 2013
website:http://id.wikipedia.com, Masyarakat , posting 15 Januari 2013










1 komentar:

  1. Bagus tulisannya. Ini kawan saya ada tulisan sedikit http://www.anakadam.com/2016/08/teknik-grendel-ala-kampung-naga/ Terimakasih.

    BalasHapus